RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Anggota Polsek Tasik Payawan dan Kamipang membekuk seorang warga UPT Hiyang Bana, di Desa Petak Bahandang, RT.04, 02, Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diduga, sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH, melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Affan Efendi Batubara SH membenarkan penangkapan tersebut.
Salah seorang warga UPT Hiyang Bana tersebut, berinisial WY alias Wanda (28). “Dian diduga membawa, memiliki, menjual, dan menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu,” jelas Kapolsek, Minggu (19/05/2019).
Menurut Affan, awalnya dia bersama Kanit Reskrim dan sejumlah anggota melakukan patrol rutin. Kemudian, mereka mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba. “Kita lakukan penyelidikan. Waktu itu tersangka melintas, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti delapan paket kecil sabu,” sebut Kapolsek.
Penggeledahan itu, disaksikan pula oleh Kades setempat. Barang bukti sabu tersebut, disimpan dalam kotak rokok merek LA bold. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp 2.500.000. “Ada pula plastik klip dan sebuah ponsel, kita amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Malam itu juga, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” terang Affan. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com