RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pergerakan tiga pengedar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu akhirnya “Tamat”, Jumat (17/05/2019) siang. Zainal Ilmi (25), Hendri alias Palui (35) dan M. Hidayat (35) ditangkap Jajaran Polres Katingan di dua lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan, sekitar 16,61 gram Sabu-sabu yang terbagi dalam 53 paketan.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, kronologi penangkapan berawal pengembangan informasi dari masyarakat maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Manggo, Kecamatan Sanaman Mantikei.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel gabungan Satresnarkoba, Satreskrim dan Polsek Sanaman Mantikei langsung melakukan penggeledahan disaksikan pihak RT setempat.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu Gusnarwardy SH dan Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda Fedrick Liano SE, petugas mendatangi di sebuah kamar barak karyawan No. 2, Bansaw UD. Generasi Mantikei. Lokasinya, di Jalan UPM I RT. 013/RW.002, Desa Tumbang Manggo.
PENGGELEDAHAN – Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda Fedrick Liano SE sedang berbincang dengan dalah satu tersangka, Jumat (17/04/2019). FOTO: HMS POLRES FOR RK
Kala itu, Polisi berhasil mengamankan Zainal yang sedang duduk santai, sekitar pukul 09.30 WIB. Barang bukti yang disita, 24 paket sabu- sabu seberat 6,43 gram dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu.
Petugas gabungan langsung melakukan pengembanga, Zainal menyebut Hendri sebagai pemilik sabu-sabu yang dia jual. Mendapat info ini, Polisi langsung bergerak. Akhirnya, Hendri dan Hidayat berhasil diamankan saat berada di Jalan UPM RT. 006, Desa Tumbang Kaman, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kala itu, keduannya hendak mengedarkan narkoba menggunakan mobil. Setelah diperiksa, ditemukan lagi sabu-sabu di dalam tas selempang sebanyak 29 paket seberat 10,18 gram. Kemudian, uang tunai sekitar Rp9 juta.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH, melalui Kasatresnarkoba Iptu Gusnarwardy SH, mengatakan jika tiga tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar hingga kurir. “Mereka ditangkap di dua tempat berbeda,” ujarnya, Sabtu (18/05/2019).
Tersangka Zainal, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Hendri dan Hidayat, dikenaka Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” sebutnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com