RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Aparatur pemerintahan desa, mempunyai kewenangan dalam mengelola desanya. Baik dalam hal pengelolaan administrasi, maunpun pengunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Namun, pengelolaanya harus tetap berdasarkan dengan aturan yang berlaku,” tutur Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Noorhasan, Rabu (16/05/2019).
Dia mengharapkan, agar seluruh kepala desa harus baik dalam perencanaan, pengelolaan administrasi dan pengelolaan keuangan. Selain itu, tetap berpegang aturan dalam pelaksanaannya.
“Jika sampai menyalahi aturan, maka akan dapat berurusan dengan hukum. Untuk itu, perangkat desa harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga harus tertib administrasi,” pesan Politisi Partai Golkar ini.
Pihak dewan juga meminta, agar seluruh aparatur desa yang ada di Kabupaten Seruyan harus mampu mengembangkan daerahnya dengan baik.
“Aparatur pemerintahan desa, harus mampu menyematkan dan mengelola daerah sendiri dengan baik. Tanpa harus bergantung dengan pemetahan kecamatan atau kabupaten. Apalagi saat ini, desa telah memiliki kewenangan dalam mengatur untuk kepentingan masyarakatnya,” ucap H. Noorhasan. (srn/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com