RADAR KALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Diduga usai mengkonsumsi paketan narkotika jenis sabu-sabu, M. Husain ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan, Rabu (08/05/2019). Ini terbukti, dari hasil tes urine yang dilakukan petugas dinyatakan positif.
Dari tangan warga Jalan Brigjen Katamso RT.05, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan ini, juga disita barang bukti paketan narkotika jenis sabu-sabu.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, penangkapan tresebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, Selasa (07/05/2019) sekitar pukul 19.30 WIB. Diduga, Husain sering melalukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku. Setelah memastikan orang yang diburu ada, petugas langsung melakukan penggeledahan disaksikan pihak RT setempat, Rabu (8/5) pukul 00.30 WIB.
Hasilnya, Polisi ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram. Barang bukti lainnya yang disita, dua buah korek api warna bening, satu unit ponsel, satu set alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca dan satu buah sumbu dari potongan jarum
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto mengatakan, setelah menemukan barang bukti pihaknya langsung mengamankan pelaku ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap M. Husain, hasilnya positif. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” ujar Slameto. (srn/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com