RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Mediasi sengketa lahan antara masyarakat Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat dengan PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) tidak ada titik temu.
Lantaran masih deadlock, mediasi kembali dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kapuas serta Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalteng, Kamis (02/05/2019).
Mediasi ini terkait adanya dugaan pelanggaran HAM, yaitu penyerobotan lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh PT KSS.
Mediasi ini dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesra Drs H Hidayatullah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalteng Cahyani Suryandari.
Kabid Hukum dan HAM Kalteng Karyadi, perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Tegus S Utomo, perwakilan dari BPN, perwakilan dari Polres Kapuas Dody P.
Serta, Damang Kapuas Barat Tinus I Yakub, Camat Kapuas Barat Deni Harsono perwakilan dari warga Desa Pantai, Kepala Desa Pantai Wijaya, perwakilan dari PT KSS.
Asisten Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesra Drs Hidayatullah M Ikom, berharap kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan musyawarah mufakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan HAM Kalteng Karyadi, berharap bisa mendapatkan solusi, sehingga masalah ini cepat selesai.
“Saya meminta kepada PT KSS untuk menghentikan dulu semua kegiatannya,”tegasnya.
Sementara warga Desa Pantai meminta kepada PT KSS untuk menghentikan semua kegiatan alat berat dan meminta keadilan terhadap lahan masyarakat yang bersengketa.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng Cahyani Suryandari, berharap dengan adanya proses mediasi ini dapat melihat dokumen dari kedua belah pihak. (hmskmf/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com