RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Pihak Polres Sukamara resmi menutup secara permanen dua lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sukamara, Sabtu (04/05/2019). Pasalnya, dua karaoke keluarga ini diduga tidak mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara.
“Memang benar dilakukan penutupan secara permanen. Sebenarnya, memang sudah lama Pemda berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai hal tersebut. Karenanya, pada 4 Mei 2019 kita resmi tutup dan tidak akan dibuka kembali,” ucap Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono SH MH kepada radarkalteng.com, diruang kerjanya, Senin (06/05/2019).
Menurutnya, penutupan tersebut selain tidak memiliki izin resmi, juga karena memasuki bulan suci ramadhan. Sehingga di Kabupaten Sukamara tidak ada lagi karaoke-karaoke yang buka, guna menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
“Kita lakukan penutupan bukan hanya di Kecamatan Sukamara saja, tetapi di seluruh Kabupaten Sukamara. Termasuk di Kecamatan Permata Kecubung, tepatnya Desa Kenawan juga kita tutup secara permanen,” tegas Kapolres.
Ia meminta kepada pemilik atau pengusaha yang membuka karaoke keluarga, hendaknya dapat mengurus surat-surat perizinannya dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
“Kalupun tidak, saya rasa tidak perlu juga ada karaoke di Kabupaten Sukamara yang nantinya justru dapat merusak mental generasi muda di wilayah ini,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat dan generasi muda agar dapat menghindari minum keras, pergaulan bebas yang berakibat moralitas penerus bangsa yang kurang bagus. “Jadi para generasi muda harus kita berikan motivasi guna merubah menset dan kulturset, agar Bumi Gawi Barinjam yang kita cintai ini lebih bagus lagi,” pungkasnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com