RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Aditya Rahman alias Adit (28), Bayu Laksamana Putra alias Baron (21) dan Bahdarudin alias Bardin (24) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, Rabu (01/05/2019) malam.
Tiga sekawan ini, barengan masuk bui usai melakukan transaksi narkoba. Sebagai barang bukti, Polisi menyita paketan narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah uang tunai hasil penjualan.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, pengkapan bermula saat polisi mendapat laporan masyarakat jika ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.
Anggota langsung bergerak, guna melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan orang yang dicurigai muncul, polisi langsung melakukan penggeledahan. Baron dan Bardin lebih dahulu diamankan, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kala itu mereka sedang melakukan transaski di rumah Baron, Jalan Taman Siswa I, No.19, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit. Pengembangan dilakukan, hingga kemudian mengarah ke tersangka Adit.
Polisi langsung bergerak, sekitar 15 menit kemudian pemuda ini berhasil diamankan di depan barak yang di sewanya, sekitar Jalan Kenan Sandan, Gang Anwar, Baamang, Sampit. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi menuturkan, dari tersangka Baron diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,50 gram, peralatan mengedar dan uang tunai Rp200 ribu.
“Sementara dari tersangka Bardin, kita sita paketan sabu-sabu seberat 0,20 gram. Saat penggeledahan, barang bukti dia sembunyikan di dalam saku celana,” ujar Kasat Reskoba, Jumat (03/05/2019).
Sementara dari tersangka Adit, Polisi menyita paketan sabu-sbu seberat 2,62 gram bersama sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedar. Ada pula uang tunai Rp100 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Ketiganya kita kenalan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara,” tutur Arasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com