RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Mediasi terkait sengketa lahan antara masyarakat Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat dengan pihak Perusahaan PT. Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas, masih belum ada titik temu.
Untuk itu, mediasi kembali dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (02/05/2019).
Rapat mediasi tersebut dilaksanakan, terkait laporan warga bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Hak Asasi manusia yaitu penyerobotan lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh PT. KSS.
Hadir dalam rapat mediasi itu, Asisten Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesra Drs H Hidayatullah M.Ikom, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Cahyani Suryandari. Kemudian, Kabid Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah Karyadi, perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Tegus S. Utomo.
Ada pula perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional, perwakilan dari Polres Kapuas Dody P, Damang Kapuas Barat Tinus I. Yakub, Camat Kapuas Barat Deni Harsono perwakilan dari warga Desa Pantai, Kepala Desa Pantai Wijaya, perwakilan dari PT. KSS.
Pada kesempata itu, Hidayatullah berharap kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan musyawarah mufakat. Selain itu, saling menghormati dan menghargai dan dengan hati nurani.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah Karyadi berharap, dengan adanya mediasi ini bisa mendapatkan titik temu diantara dua belah pihak sehingga masalah ini cepat selesai.
“Saya meminta kepada PT. KSS untuk menghentikan dulu semua kegiatan alat berat yang masih beroperasi, selama masalah tentang sengketa lahan ini belum terselesaikan,” tegasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah, Cahyani Suryandari berharap dengan adanya proses mediasi ini dapat melihat dokumen masing-masing dari kedua belah pihak. Baik dokumen yang dimiliki masyarakat Desa Pantai, maupun kepunyaan PT. KSS. (hmskmf/klk/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com