RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Dalam rangka sinergitas dan optimalisasi pelaksanaan Pilpres dan Pileg serentak, Wakil Bupati (Wabup) Kapuas H M Nafiah Ibnor meminta agar para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak meninggalkan daerah sejak 10-18 April 2019. Hal tersebut ia sampaikan melalui Surat Edaran Bupati Kapuas nomor 270/331/Umum.2019 Tanggal 12 April lalu.
Surat ederan ini, ditujukan kepada Sekda, para Staf Ahli dan Asisten, Sekwan, Inspektur, semua Kepala Dinas ataupun Badan serta Camat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas. Itu untuk menindak lanjuti surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 270/2750/SJ, dalam rangka sinergitas dan optimalisasi dukungan Pemerintah terhadap pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019.
“Seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah diminta tidak meninggalkan Daerah dari tanggal 10 -18 April 2019. Kecuali, untuk menghadiri undangan Presiden dan Wakil Presiden serta mengoptimalkan langkah koordinasi dukungan suksesnya penyelenggaraan Pilpres dan Pileg serentak tahun 2019. Bersama aparat keamanan, semua hendaknya menjaga ketertiban masyakat daerah masing-masing,” terang Wabup dalam surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, ia juga meminta agar seluruh Kepala OPD melaporkan kepada Bupati terkait dinamika politik dalam daerah yang terjadi. Baik menjelang dan pasca pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2019. (hmskmf/klk/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com