RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pihak DPRD Kabupaten Seruyan khususnya dari Dapil II, mengharapkan agar segera dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut salah seorang anggota dewan Dapil II, Arahman, berdasarkan hasil temuan pihaknya dari Tim reses Dapil II ada beberapa permasalahan terkait itu. Diantaranya, ada Perusahaan Besar Swasta (PBS) tidak maksimal menyalurkan bantuan CSR kepada masyarakat di sekitarnya dengan berbagai alasan.
“Oleh karenanya, sangat penting agar pihak Pemda bersama DPRD membuat Perda tentang CSR ini. Agar, penyaluran bantuan CSR bisa lebih trarnsparan dan lebih maksimal untuk masyarakat,” imbunya, Senin (01/04/2019).
Dia juga menyebutkan, terkait Surat Gubernur Kalteng kepada Bupati/Walikota se-Kalteng No.529/2019/PUKP3/Disbun/2018. Surat tersebut, perihal kewajiban perusahaan perkebunan untuk merealisasikan kewajiban kebun masyarakat atau plasma minimal seluas 20 persen dari luas ijin usahanya.
Atas dasar ini, ujar Arahman, diharapkan kepada pihak Pemda setempat untuk dapat segera menindaklanjutinya. Pasalnya kondisi di lapangan, sudah terlihat warga beberapa desa yang melakukan demo-demo kepada perusahaan.
“Kami dari Dapil II mengharapkan kepada pihak Pemda, segera menyikapi pesoalan ini agar tidak terjadi keresahan di Kabupaten Seruyan,” imbuh Anggota DPRD dari Komisi A ini.
Dia menyebut, keberadaan PBS di daerah ini wajib mensejahterakan masyarakat di sekitar areal perkebunannya. Karena, PBS tidaknya sekedar berinvestasi semata. Namun juga, harus memikirkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tempatnya berinvestasi.
“Seperti kewajiban PBS dalam memberikan kebun kemitraan dan plasma untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan dipenuhinya hal itu, maka akan dapat memberikan dampak yang positif bagi perokoniman masyarakat. Termasuk kewajiban dalam penyaluran CSR, sehingga perlu kiranya dibuatkan Perda CSR,” katanya.
Dirinya berharap, ada keseriusan dari pihak PBS dalam merealisasikan kewajibannya tersebut. Baik kebun kemitraan dan plasma, maupun CSR. “Kami tidak mau adanya demo-demo dari masyarakat yang menuntut perusahaan atas kewajiban perusahaan terhadap masyarakat. Karena itu, memang kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi mereka,” terangnya. (srn/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com