RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Beberapa hari terakhir ini, masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terganggu dengan adanya wacana pembentukkan salah satu organisasi berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Secara tegas, Ketua DPRD Kotim HM Jhon Krisli menyatakan menolak wacana tersebut. Pasalnya, ditakutkan akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Berdasarkan aspirasi dari masyarakat di Kabupaten Kotim, kami menolak secara utuh pembentukkan organisasi tersebut,” tegas Jhon, Jumat (29/03/2019).
Politisi PDIP ini menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 apapun bentuknya, pembentukan organisasi yang mengatasnamakan suku tertentu dari pihak pendatang tidak diperbolehkan. Terlebih, Perda tersebut sampai saat ini masih berlaku.
”Saat ini Kotim sudah sangat kondusif. Silakan kalau itu dibentuk di daerah lain, tapi khusus bagi Kotim, itu jelas sudah melanggar Perda,” imbuhnya.
Jhon mengingatkan, agar masyarakat di Kotim jangan mudah terprovokasi jangan mau dimanfaatkan oleh kepentingan politik yang tidak jelas. Terlebih, jika sampai mengatasnamakan forum atau organisasi yang berbau SARA.
Disisi lain, ia menyarankan kepada semua penguna media sosial, khususnya Facebook supaya menyikapi isu-isu yang berkembang saat ini dengan bijak. Jangan sampai, malah membesar-besarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
”Jika ada isu yang mengatas namakan suku tertentu, harap untuk tidak terpengaruh karena ini tahun politik,” timpalnya.
Mengingat masalah itu sangat serius, waktu dekat pihaknya akan membahas masalah itu dengan jajaran FKPD, sehingga masalah tersebut bisa cepat selesai dan tidak membuat kegaduhan di masyarakat. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com