RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Murung Raya,semakin hari kian marak. Tak hentinya, polisi terus mengungkap jaringan barang haram tersebut.
Baru-baru ini saja, Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu GS Rahail SH, menyampaikan telah kembali menciduk dua pengedar sabu-sabu dengan inisial AS (39) dab SR (28).
“Dua pengedar itu adalah warga Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung,” kata Rahail, (Jumat (15/3/2019).
Pelaku katanya, diamankan di baraknya Jalan Panglima Batur RT09/RW03, Kompleks Respen Blok A, Kota Puruk Cahu.
“Kita berhasil temukan 13 paket sabu-sabu seberat 3.77 gram,” ucapnya.
Ia menyampaikan, penangkapan kedua pengedar ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari warga.
“Ada warga yang resah dengan aktivitas kedua pelaku dan lapor kepada kita. Anggota kemudian lakukan penyelidikan dan menangkap keduanya,” ungkap Rahail.
Kini lanjut Rahail, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres bersama dengan barang buktinya.
“Pelaku kita bidik dengan Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar,” terangnya.
Salah seorang warga di Kompleks Respen yang miris melihat peredaran narkoba di Kabupaten Mura, menyebutkan maraknya narkoba ini beredar harus dibasmi sampai ke akar-akarnya.
“Salah satu yang harus menjadi perhatian bersama. Yaitu terkait Budaya Adat Dayak Wara. Acara ini ada permainan judi dan hiburannya. Yang terkadang keblabasan, hingga disinyalir peredaran narkoba masuk ke acara sacral tersebut,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap polisi dan pemerintah bisa membersihkan narkoba di Kabupaten Mura.
“Agar generasi muda di wilayah Mura bisa bebas dari namanya narkoba,” pungkasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com