RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Unit Tipikor Polres Kotim terlihat serius menangani dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Ini merupakan tidan lanjut pihak kepaolisian, dari aduan masyarakat.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, statusnya sudah dinaikan dari pra penyelidikkan ke penyelidikkan. “Dari hasil penyelidikan nanti, akan dilihat apaka bisa ditikatkan lagi ke penyidikan atau tidak,” tuturnya, Senin (11/3/2019).
Pihak penyidik, kini tengah memintai keterangan Kepala Desa (Kades) Lampuyang, Marbawi. “Pemeriksaan tidak hanya hari ini saja. Kita nantinya, bia langsung ke lokasi untuk mencari barang bukti. Sehingga bisa diyakini, apakah ada tidak tindak pidananya atau tidak,” kata Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi menambahkan, jika pemeriksaan terhadap Kades Lampuyang hanya untuk mencocokan data. “Sebenarnya, data kita lengkap kok,” sebutnya.
Awalnya, dugaan penyelewengan keuangan Desa Lampuyang tahun 2014-2017 ini dilaporkan pihak LSM Balanga. Pada 2014, total penggunaan keuangan desa untuk penimbunan sekitar Rp1,2 miliar.
Dar nilai itu, terdapat Silpa Rp246 juta. Namun saat warga mempertanyakan sisa uang tersebut, tidak ada kejelasaanya.
Hal lain yang dianggap tidak jelas, pembuatan siring senilai Rp215 juta, timbunan jalan senilai Rp 225 juta pada tahun 2017. Kemudian, dana posyandu per tahun sebesar Rp10 juta, sejak tahun 2014-2017. Pasalnya yang diterima Posyandu tiap tahun, hanya Rp5 juta saja. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com