RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Petugas Satreskoba Polres Kotim kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Senin (4/3/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Modusnya, 13 paket sabu disembunyikan dalam kaleng permen.
Pengedar bernama Ruspandi alias Pandi Bin Marwadi (30), warga asal Madura, bermukim di sebuah barak Jalan Nangka II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit ini, petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu seberat 9,44 gram siap edar.
“Barang bukti sabu tersebut kita temukan dalam kamar tersangka yang disembunyikan di dalam kaleng sebuah permen dan kantong celana tersangka,” jelas Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Selasa (5/3/2019).
Arasi menambahkan, selain barbuk sabu tersebut pihaknya turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2,9 juta. Uang itu diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut. Tak hanya itu sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedar juga turut diamankan.
Tambahnya, barbuk tersebut merupakan sisa yang belum sempat diedarkan oleh tersangka. Penangkapan tersangka sendiri bersumber dari informasi masyarakat, perihal seringnya kediaman tersangka digunakan untuk bertransaksi narkoba.
“Tersangka kini sudah kita tahan dan sedang dalam pemeriksaan petugas untuk mengungkap jaringan lainnya,” pungkas Arasi.(spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com