RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Kalpinando alias Nando (23) berstatus oknum polisi ini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pria lulusan SMA, bermukim di Jalan Sawit Raya 3 B, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Sampit ini berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korbannya adalah istrinya yang juga seorang anggota polisi provos.
“Siap, saya perkara KDRT pak,” ujar Nando, saat ditanya Kasi Pidum Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto, saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Selasa (5/3/2019).
Aksi kekerasan itu dilakukan tersangka di kediaman keduanya, pada Kamis (10/1/2019) sekira pukul 06.30 WIB. Berawal saat istri tersangka berisinial YKP (22) yang bertugas sebagai Anggota Provos Polres Kotim sedang menggendong anaknya yang masih berusia beberapa bulan.
Ketika itu Yudha sedang berkemas bermaksud untuk berangkat ke kantor, menanyakan kepada suaminya perihal keberadaan uang kas Provos sebesar Rp3 juta yang raib dari dalam tasnya.
Setelah ditanya istri, tersangka malah marah, hingga keduanya cekcok mulut. Nando lalu main tangan dengan memukul dahi dan kepala korban dengan tangan kirinya berulang kali. Tersangka lalu mengambil buah hatinya dari istri dan menaruhnya di atas kasur. Dikira sudah berhenti, Nando malah melanjutkan perbuatan tidak terpujinya, dengan memukul wajah korban di bagian pipi beberapa kali dan menampar wajah bagian depan korban.
Tidak berhenti disitu, aksi Nando semakin menjadi, tersangka lalu menyekap istrinya dari belakang di bagian leher hingga korban nyaris kehabisan nafas. Melihat kondisi korban lemas, tersangka lalu melepas tubuh korban. Tersangka lalu memaksa mengantar korban berangkat kerja, sampai dikantor, korban langsung menceritakan kejadian dialaminya ke seniornya, hingga tersangka diproses. Dari pengakuan korban, tersangka sudah sering melakukan penganiayaan, saat keduanya ada masalah rumah tangga.
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Sampit sebagai tahanan titipan Kejari Kotim.(spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com