RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU–Setelah sekian tahun. Akhirnya warga Desa Batu Mirau dan Desa Tumbang Bantian, Kabupaten Murung Raya dengan PT Indo Muro Kencana (IMK), bersepakat.
Dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui instansi terkait, kepolisian, TNI ATR/BPN . Polemik sengketa ganti rugi lahan antarwarga dengan perusahaan yang sudah berjalan satu tahun dapat menemukan titik terang.
Senin (4/3/2019) pukul 09.00 WIB, di Aula Setda A Kantor Bupati Mura, diadakan rapat penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan masyarakat yang digarap oleh PT IMK Site Muro, Kecamatan Tanah Siang Selatan.
Sengketa lahan ini sudah berjalan lama. Hingga Bupati Mura Drs Perdie MA membuat tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui Keputusan Bupati Mura No. 188.45/130/2018 tanggal 18 Oktober 2018.
Surat keputusan tersebut untuk menyelesaikan masalah lahan yang ada di area Luwit Bawah. Melalui surat itu, Bupati memerintahkan agar tim terpadu melakukan pertemuan semua pihak agar tidak menimbulkan konflik.
Adapun hasil dari pertemuannya. PT IMK – pemilik lahan bersepakat diluar konteks dokumen maupun surat menyurat bahwa pihak PT IMK akan memberikan tali asih lahan seluas satu hektare diberikan sebesar Rp 30 juta.
Kompensasi yang menjadi tanggung jawab perusahaan yaitu seluas 28 hektare. Pembayaran ganti rugi ini dilakukan paling lama dua minggu terhitung tanggal 4 Maret – 15 Maret 2019 dan dibayar tunai.
“Perusahaan akan membayar Rp 30 juta per hektarenya termasuk tanam tumbuh,” kata Eko Sukamto yang mendapat tali asih dari perusahaan.
Namun kata dia, ada 2,9 hektare yang tidak akan dilakukan ganti rugi karena tidak akan dilakukan aktivitas penambangan.
“Katanya akan diselesaikan secara terpisah. Pada intinya kita sebagai warga pemilik lahan ingin masalah ini selesai,” ucap Eko saat dibincangi awak media ini. (siu/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com