RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Jika ada yang melakukan kampanye pemilihan umum (Pemilu) di rumah ibadah, pihak Bawaslu bakal bertindak.
Pasalnya menurut, Ketua Bawaslu Kabupaten Murung Raya (Mura) H. Rudi Hartono, larangan kampanye di rumah ibadah sudah diatur dalam Undang-Undang. “Saya tegaskan, rumah ibadah tidak diboleh dijadikan sebagai tempat kampanye,” tuturnya, Jumat (01/03/2019).
Baca Juga : Melanggar, APK Caleg Dicopot Paksa
Sejauh ini, pihak Bawaslu belum ada melihat dan mendapatkan laporan jika ada yang melakukan kampanye di rumah ibadah. “Hingga saat ini, masih tidak ada laporan,” katanya.
Jika ada kampanye dalam rumah ibadah, lanjut H. Rudi, maka sebagaimana peraturan perundangan-undangan, pihak Bawaslu bakal memberikan tindakan. “Kita akan mengirimkan surat kepada parpol dan pengurus rumah ibadah, terkait larangan ini,” imbuh Ketua Bawaslu.
Sebagai upaya menangkal dan mengawasi kampanye di rumah-rumah ibadah, diperlukan peran serta semua elemen. “Ya termasuk juga rekan-rekan media, hendaknya bisa ikut mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang ada,” harapnya. (siu/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com