RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Tindakan salah seorang warga Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur patun dijadikan contoh.
Dengan suka rela, dia menyerahkan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan digunakan warga untuk berburu, kepada pihak kepolisian.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kapolsek Ketapang Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, ini sebagai wujud dari kesadaran warga untuk tidak menyimpan atau menguasai senpi tanpa izin.
“Sepucuk senpi laras panjang jenis dom-doman tersebut, kami terima dari warga bernama Nanang Rudiansyah,” tutur Kapolsek, Selasa (05/02/2019).
Dari pengakuan Nanang, senpi itu ditemukan tahun 2018 saat dia sedang berladang. Setelah warga mendapat arahan mengenai larangan menyimpan senpi sesuai UU Darurat No.12 Tahun 1951, dia kemudian berinisiatif untuk menyerahkannya ke polisi.
“Kita mengimbau kepada warga lainnya, untuk segera menyerahkan jika memiliki senpi rakitan. Bisa datang langsung ke kantor Polisi terdekat atau melalui lurah maupun kades,” imbuhnya. (sam/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com