RADARKALTENG.COM, PULANG PISAU – Tidak seriusnya sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk berinvestasi di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulpis mengambil tindakan tegas. Sedikitnya ada enam izin lokasi PBS yang dicabut oleh DLH.
Kepala DLH Kabupaten Pulpis, Wartony mengatakan, keenam izin lokasi yang telah dicabut itu semuanya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Ada enam PBS yang sudah kami cabut izin lokasinya. Termasuk izin lingkungan dan sebagainya,” kata Wartony usai menghadiri kegiatan pemusanahan barang bukti sabu di kantor Kejari Pulpis beberapa waktu lalu.
Wartony membeberkan, pencabutan izin lokasi enam PBS itu dikarenakan pihak yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan sampai tenggang waktu yang diberikan. Artinya izin yang sudah diberikan tersebut tidak ditindak lanjuti.
“Izin lokasi sudah diberikan tetapi tidak dimanfaatkan ya akhirnya kami cabut izinnya. Sudah diberikan izin namun tidak dilaksanakan ya untuk apa,” ucap Wartony.
Dia menambahkan, enam izin lokasi PBS yang dicabut itu semuanya berada di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala. Hanya saja, dirinya enggan menyebutkan izin lokasi PBS mana saja yang telah dicabut. (plp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com