RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Sakariyas SE mengatakan, jika sampai saat ini masih banyak tugas dan pekerjaan pemerintah daerah yang perlu dilakukan sebagai upaya membangun Kabupaten Katingan ini. “Pembangunan yang kita lakukan, hendaknya selaras dan berkesinambungan dalam setiap sektor,” ujarnya dalam sebuah acara, baru-baru ini.
Demikian juga dengan membangun sistem hukum, sebagai paket regulasi yang harus senantiasasi mengikuti sistem nasional. “Hal tersebut untuk menjami perlindungan hak dan kewajiban segenap masyarakat selaku objek dari pembangunan yang telah dilakukan hingga sekarang,” imbuh Sakariyas.
Pembangunan di berbagai sektor, sebut Bupati, telah memberikan hasil yang cukup menggembirakan. Sebagai contoh, saat ini telah terbangun sarana dan sarana termasuk infrastruktur jalan. “Hal ini tentu dapat kita rasakan bersama. Atas keseriusan dalam hal pembangunan ini, telah banyak mengundang animo para investor yang ingin berinvestasi di daerah kita,” katanya.
Memang diakuinya, eskalasi keinginan tersebut belum banyak terwujud. Ini akibat dari beberapa ketentuan yang bersifat fundamental dalam meletakan pola pembangunan, belum dapat terealisasikan. “Paslanya, penetapan status kawasan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih belum final,” terang Bupati.
Keinginan dunia usaha tersebut, tentunya akan menjadi penyangga tingkat kemajuan dan pembangunan masyarakat serta tingkat kesejahteraan, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Itu semua sudah barang tentu, akan mengalami berbagai kendala. Terutama yang berkaitan dengan dinamika zama, tingkat kemajuan teknologi dan arus keterbukaan. Semua akan memberi pengaruh terhadap kemajuan pembangunan itu sendiri,” ucapnya.
Diungkapkannya, segala aspek kehidupan bermasyarakat, berkebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintah harus didasarkan atas hukum yang dibangun dalam kerangka sistem nasional. “Semua eleman yang ada, khususnya penyelenggara pemerintah harus saling mendukung. Salin menunjang antara satu dengan lainnya, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul,” terangnya.
Pada hakekatnya, tambah Bupati, pemerintah daerah menginginkan agar setiap upaya pembangunan setiap sektor harus dibarengi perangkat aturan. “Itu menjadi rambu-rambu sebagai kaidah dan bersifat normatif, sehingga tujuan pembangunan dapat berjalan sesuai keinginan, bermanfaat dan memiliki jaminan kepastian hukum,” tuturnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com