RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dugaan penetapan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Supian Hadi sebagai tersangka kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan pada 2010 dan 2012 lalu oleh KPK, masih simpang siur.
Isu yang menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat ini pun membuat sejumlah pejabat enggan untuk berkomentar.
Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri, memilih bungkap saat dikonfirmasi awak media. “Saya belum dapat info,” sebutnya, Kamis (31/1/2019).
Sementara Sekda Kotim H Halikin Noor juga memilih diam. Sedangkan, Kabag Humas Setda Kotim Dedy Purwanto menyebutkan, saat ini posisi Bupati Kotim sedang tidak ada ditempat.
“Beliau sedang di luar kota, alhamdulillah, sehat,” jawab Dedy singkat melalui pesan WhatsApp, kemarin.
Isu penetapan tersangka Bupati Kotim ini menjadi viral di media sosial. Setelah laman resmi website KPK RI, www.kpk.go.id, yang diumumkan sejak Desember 2018, dengan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor sprin. Dik/179/DIK.00/01/12/2018.
Dalam rilis website KPK RI itu, Supian Hadi menjadi tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberi IUP kepada tiga perusahaan. Yakni, PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining dan PT Billy Indonesia, di Kotawaringin Timur.(spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com