RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Isu penetapan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan pada 2010 dan 2012 lalu oleh KPK, saat ini santer diperbincangkan. Menanggapi itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran angkat komentar.
“Kita lihat saja perkembangannya. Apa yang terjadi sebagai pengingat bagi kita semua kepala daerah. Ini bisa terjadi pada siapa saja,” ucap Sugianto, Kamis (31/1/2019).
Sugiaanto menanggapi, diketahui status tersangka Supian Hadi, diumumkan laman resmi website KPK RI, www.kpk.go.id, yang diumumkan sejak Desember 2018, dengan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor sprin. Dik/179/DIK.00/01/12/2018.
“Untuk masalah ini, kita tunggu saja,” Imbuh Sugianto.
Menurut daftar penanganan perkara yang termuat di laman KPK itu, Supian Hadi alias SHD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemberian IUP, kepada tiga perusahaan yakni PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining dan PT Billy Indonesia, di Kotawaringin Timur.
Sementara itu, sejumlah pejabat Kotim memilih bungkam saat dimintai komentar terkait penetapan tersangka terhadap SHD. “Saya belum dapat info,” sebut Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri saat ditanya awak media, Kamis (31/1).
Selain Taufiq, saat dihubungi melalui ponselnya, Sekda Kotim H Halikin Noor juga memilih diam, dan enggan membalas pesan yang dikirim awak jurnalis.
Terpisah, Kabag Humas Setda Kotim Dedy Purwanto menyebutkan, saat ini posisi Bupati Kotim sedang tidak ada ditempat. “Beliau sedang di luar kota, alhamdulillah, sehat,” jawab Dedy singkat melalui pesan WhatsApp.(pka2/spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com