RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir, bersama Satreskrim Polres Katingan, Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menggandakan uang, Minggu (27/1/2019) sekira pukul 22.00 WIB. Dari hasil penangkapan tersebut, kerugian para korban mencapai Rp 90,6 juta. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AF alias Doso (42) tanpa perlawanan.
Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti yakni, 750 lembar palsu Dolar Amerika, peti kayu terbuat dari kayu, enam lembar buku rekening BRI atas nama Muhamad Amin, kain putih polos, kain hitam polos, satu botol minyak wangi, satu botol hajar aswad, dua buah mercon asap.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, SIK, melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, SH MSi, menyampaikan terjadinya penipuan tersebut berawal dari tersangka yang melakukan aksi tipu muslihatnya dengan cara mendatangkan sejumlah uang kertas berjenis Dolar (palsu) di dalam sebuah peti kotak terbuat dari kayu dikediam korban sdr. Tengan D. Halip (57) warga Jl. Revolusi No. 178 Rt. 008, Kel. Kasongan Lama, Katingan Hilir, Rabu (1/08/2018) lalu.
Sekadar diketahui, tersangka mengaku dapat mendatangkan uang gaib dengan meminta korban membuka peti yang kosong yang tanpa disadari korban tersangka sudah memasukkan uang palsu kemudian ditaburi pasir dan korban diminta menutup kembali.
Tidak lama kemudian tersangka meminta korban untuk membuka peti tersebut dan terlihat sudah ada uang dollar, kemudian korban diminta menghitung uang tersebut dan dibungkus menggunakan kain hitam dan putih, tanpa diketahui tersangka memasukkan petasan jenis asap akar korban lebih percaya, selanjutnya korban mengunci peti dan akan membukanya sampai batas waktu yang ditentukan.
Setelah setelah percaya korban memberikan uang sebesar Rp55 Juta, kemudian korban ada beberapa kali transfer dengan jumlah Rp35,6 juta. Namun, ketika korban menyadari merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Katingan Hilir. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 90,6 juta.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di kenakan Pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan,” ucap kapolsek. (ksa/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com