RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial LM (34) kedapatan memiliki obat Carnophen alias Zenit dalam jumlah banyak. Alhasil, ia pun diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Katingan di sebuah rumah Jalan Pahlawan No.10 Komplek BTN Haying Jaya VI, RT. 013, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Senin (28/1) sekira pukul 15.45 WIB. Kisah ini mengulangi perbuatan LM terdahulu yang pernah masuk ke jeruji besi lantaran narkoba.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan Iptu Gusnarwardy SH menuturkan, pihaknya menangkap LM setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari tangan tersangka, disita 27 paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 13,29 gram. Kemudian, ada pula 84 butir obat Zenit dan uang Rp1 juta yang diduga hasil penjulan,” kata Gusnarwardy, Kamis (31/1/2019).
Barang bukti lainnya, sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu seperti sebuah pipet kaca, dua buah sedotan plastik dan sebuah sendok sabu. Polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, dompet, tas, plastik klip kosong serta dua unit ponsel merk Nokia dan Samsung.
“Tersangka sudah ditahan, dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancam hukumannnya, minimal empat tahun dan denda minimal Rp1 miliar,” sebut Kasatresnarkoba. (ksa/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com