RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Seorang ayah tiri berinisial N alias Udin (35), warga Jalan Galunggung RT.13 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan ditangkap Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir, Polres Katingan, Polda Kalteng. Tersangka dilaporkan oleh istrinya selaku orang tua bocah 10 tahun berinisial berinisial SK karena melecehkan atau mencabuli putrinya.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, SH, M,Si, mengatakan, tersangka N ditangkap di kediamannya, Jum’at (25/1/2019) pukul 12.00 WIB.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pelecehan dilakukan tersangka pada hari Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. Bermula saat tersangka pulang kerumah dan tidak menjumpai istrinya, kemudian tersangka melihat anak tirinya sudah tertidur dalam kelambu.
Tersangka langsung menggerayangi korban hingga korban terbangun dan ketakutan.
“Situasi saat itu sepi, korban diancam untuk tidak melawan, tersangka mulai melecehkannya dengan mencium pipi dan dada korban, lalu memainkan jarinya ke kemaluan korban, kemudian memainkan kemaluan tersangka kepada korban hingga ereksi dan ejakulasi,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan korban mengalami trauma dan gangguan psikologi. Setelah ibu korban mengetahui bahwa anaknya dilecehkan, merasa keberatan melaporkan melaporkan ke Polsek Katingan Hilir.
Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Th.2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ksa/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com