RADARKALTENMG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada seluruh fraksi pendukung dewan, yang telah menerima tujuh buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Tahun 2019, untuk kemudian dibahas bersama. “Diharapkan sumbangan pemikiran dan pendapat, berupa saran atau masukan yang bersifat teknis serta administratif dalam penyempurnaan Raperda ini,” tuturnya dalam Rapat Paripurna DPRD, baru-baru ini.
Sehingga nantinya, lanjut Bupati, produk hukum yang dihasilkan memenuhi azas pengayoman, ketertiban serta berkepastian hukum. Untuk seterusnya, dijadikan sebagai landasan yuridis dalam menjalankan program pengelolaan atau penyelengaraan pemerintahan maupun kebijakan lain. “Tentunya, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dalam koridor otonomi daerah,” imbuhnya.
Pihak eksekutif sepakat, jika penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus dijalankan diatas sebuah mekanisme ketentuan hukum. Perda dibentuk, bukan saja dalam rangka menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tetapi juga, dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantu. “Selain itu, merupakan implementasi dari aspirasi masyarakat yang tentunya berdasarkan kearifan lokal,” tutur Sakariyas.
Menurutnya, pengelolaan pemerintah harus senantiasa diselaraskan dengan perkembangan serta dinamika yang ada. Baik itu berupa inovasi baru maupunperubahan-perubahan, harus pula disesuaikan dengan keinginan atau gaya dari pemerintahan yang sedang berlangsung saat ini. “Dalam pembentukan Perda, diperlukan ketelitian dan keseriusan dari semua pihak sebagai penyelengara pemerintahan. Sehingga Perda yang dihasilkan, dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat,” kata Bupati.
Diungkapkannya, jika pembangunan hukum di daerah diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum yang mantap dan dinamis. Ini dalam rangka mewujudkan negara hukum serta menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. “Kami menyampaikan rasa gembira, karena Badan Legislasi Daerah (Balegda) dapat menyepakati beberapa Raperda untuk kemudian diparipurnakan dan selanjutnya didorong masuk dalam tahap pembahasan,” imbuhnya.
Untuk tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelaksanaan program pembentukan Perda, perlu disusun prosedur yang terarah, terencana, terkoordinasi dan terpadu dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan serta pengambilan keputusan. “Sehingga, proses pembahasan Perda harus diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Sakariyas. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com