RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Sakariyas SE membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2018-2023, di Aula Bappelitbang setempat, Senin (21/01/2019) lalu. Kegiatan tersebut, juga dihadiri antara lain Wakil Bupati Sunardi N.T Litang, Sekda Des Nikodemus MM, sejumlah Kepala SOPD, para Camat se-Kabupaten Katingan dan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan jika Musrenbang RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2018-2023 merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelaras, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
Menurut Sakariyas, penyusunan dokumen RPJMD merupakan amanat dari UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta diamanatkan dalam Pasal 260 ayat (1) dari UU Nomor 23 tahun 2014.
“Isinya, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” terangnya..
Dalam Pasal 65 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, bahwa kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rencana Perda tentang RPJMD dan Rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD. Kemudian, menyusun dan menetapkan RKPD.
“Pada Pasal 264 menyatakan, bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik,” ujarnya.
Diungkapkannya, pelaksanaan Musrenbang merupakan arah kebijakan maupun program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan.
“Karena teknis penyusunan dokumen RPJMD dan pelaksanaan Musrenbang RPJMD, diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Jangka Panjang Daerah,” sebutnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com