RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit khususnya PT Best yang beroperasi di Kabupaten Seruyan terutama di wilayah Kecamatan Hanau agar segera merealisasikan hasil keputusan bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 22 Januari 2019. Salah satunya tuntutannya, yakni realisasi kebun plasma bagi warga.
Wakil Ketua DPRD Seruyan H Norhasan SE, mengatakan pada saat RDP yang dihadiri Bupati Seruyan Yulhaidir bersama jajaran Pemkab Seruyan, pihak anggota DPRD Seruyan, pihak perusahaan dan juga perwakilan warga di empat desa yang berada di Kecamatan Hanau, telah menghasilkan tiga poin kesepakatan.
Poin pertama sebutnya, perusahaan menyediakan lahan untuk perkebunan plasma seluas 1.475 hektar untuk warga di empat desa yang berada di Kecamatan Hanau yakni, Desa Parang Bantang, Tanjung Hanau, Paring Raya dan Bahaur.
“Kedua, jalan-jalan penghubung antar desa yangberhubungan ke perusahaan wajib dibantu oleh perusahaan yang bermitra dengan desa,” ungkap Norhasan.
Ditambahkannya, poin ketiga, diharapkan kepada pihak PT Best untuk mengutamakan pekerja tenaga lokal dalam merekrut tenaga kerja pada perusahaannya, agar terciptanya hubungan yang baik dengan warga desa di sekitarnya yang juga dibarengi dengan gajih atau upah yang sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).
Ketiga poin itu lanjutnya, pada prinsipnya pihak perusahaan yakni PT Best menyetujui dan menyiapkannya. Namun hanya untuk masalah kebun plasma masih dalam tahap proses, karena yang menjadi pertimbangan apakah luasan lahan yang disediakan nantinya masuk di dalam HGU atau di luar luasan HGU.
“Hal ini yang masih menjadi permasalahan mereka, dan masih mereka rembukkan, meskipun mereka sudah menyetujui luasan lahan plasma itu sekitar 1.475 hektar yang nantinya akan diberikan kepada warga di empat desa tadi,” katanya.
Dikatakannya juga, yang masih bisa diusulkan plasma ini hanya yang di atas tahun 2007 hingga sekarang, sedangkan dari tahun 2007 ke belakang tidak aturannya untuk mewajibkan perusahaan untuk mengeluarkan 20 persen dari luasan lahan untuk diberikan sebagai kebun plasma untuk masyarakat. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com