RADARKALTENG.COM, BUNTOK– Salah satu warga Desa Tetei Lanan, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menuntut perusahaan PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) agar mengganti rugi kebun karetnya karena terkena limbah lumpur. Selain berimbas kepada mata pencahariannya, ia harus rela kehilangan suaminya yang masuk penjara lantaran tersangkut kasus hukum dengan pihak perusahaan.
Pemilik kebun karet yang terdampak lumpur, Maria mengatakan, pihaknya meminta tanggungjawab dan ganti rugi dari perusahaan PT MUTU yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.
Maria menceritakan, kebun karet milik mereka tersebut seluas kurang lebih 5 hektar. Pada pertengahan tahun 2016 lalu akibat aktivitas houling PT MUTU kebun milik mereka kena limbah lumpur.
“Kebun karet kami seluas kurang lebih 5 hektar tidak bisa disadap atau dikerjakan lagi. Padahal kebun itu satu-satunya mata pencaharian kami,” kata Maria kepada awak media saat menyambangi kantor PWI Barsel, Jumat (18/1/2018).
Ia mengungkapkan, dari tahun 2016 pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk mengganti rugi terkesan cuek dengan permasalahan tersebut.
Pihaknya beberapa kali ingin bertemu dengan manajemen perusahaan, namun selalu tidak bertemu. Pada tahun 2018 pihaknya akhirnya bertemu dengan dua orang perwakilan manajemen PT MUTU yakni dengan Edi Winaris dan Sodargo.
“Pada pertemuan tersebut mereka malah bilang tidak ada urusan dengan mereka. Malah mereka menganjurkan kita ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel, jika ada keputusan kita siap bayar,” bebernya.
Setelah ada ketupusan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh DLH, hingga kini mereka tidak mau mengganti rugi kebun karet yang terdampak lumpur tersebut.
Ia menerangkan, adapun saran dari DLH kepada pihak perusahaan untuk meningkatkan penyiraman pada musim kemarau untuk meminimalisir debu akibat aktivitas kendaraan angkutan batubara sepanjang jalan hauling. Selanjutnya, memasang gorong-gorong untuk mempermudah masyarakat menuju kebun. Dan juga diminta membuat kolam pengendap di tanah milik PT MUTU.
Dan di sebelah kanan jalan hauling juga diminta pada gorong-gorong agar tanggul ditinggikan, sehingga aliran air tidak mengalir ke kebun saudara Apakson yang tak lain adalah suami Maria.
Ia menegaskan, bahkan pada hari Senin (14/1) lalu pada saat di lokasi kebun pihaknya bertemu dengan pihak perusahaan yakni Edi Winaris dan Sodargo.
“Kita meminta mereka datang kerumah untuk membicarakan secara baik-baik terkait limbah lumpur tersebut. Namun Edi Winaris menjawab tidak usah dan mendorong saya dan suami saya,” ucapnya.
Oleh karena itu, suami saya Apakson pun kalap dan membacok Edi Winaris namun tidak kena.
“Akibat itu suami saya ditangkap dan dibawa ke Polres Barsel. Sekarang pihak manajemen perusahaan setiap berjalan selalu ditemani oleh Anggota Brimob,” ungkapnya.
Sementara itu perwakilan PT MUTU Agus saat dikonfirmasi mengatakan, mungkin bisa mengkonfirmasi hal tersebut ke DLH Barsel.
“Karena laporan warga tersebut sudah ditindaklanjuti oleh DLH, melalui pengecekan di lokasi dan tidak ditemukan kerusakan sesuai yang dilaporkan warga,” pungkasnya. (btk/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com