RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Ketua Tim Pansus DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (15/01/2019). Kegiatan ini, diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019, di Gedung DPRD Seruyan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Seruyan H Ahmad Ruswandi didampingi Wakil Ketua I, H. Norhasan dan Wakil Ketua II, M Erwin Toha, serta dihadiri para anggota dewan. Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanti, unsur pimpinan FKPD lingkup Seruyan, Sekda Drs Haryono dan sejumlah Kepala SOPD.
Menurut Ketua Tim Pansus, terkait Raperda RTRW ini sebelumnya sudah dilakukan pembahasan-pembahasan bersama. Baik dengan pihak Pemda Seruyan, pihak perusahaan besar swasta (PBS), HPH maupun RRC yang berada di wilayah Kabupaten Seruyan.
Berdasarkan hasil rapat Pansus bersama Bappeda Seruyan pada 11 Januari 2019, dapat disimpulkan dan dicapai kesepakatan dengan berbagai pertimbangan, masukan dan saran serta catatan-catatan. Diantaranya, pada poin 14 konsideran menimbang tentang Permen PU No 16/PRT /M Tahun 2009 diganti dengan Permen Agrarian dan Tata Ruang No 1/2018.
“Kemudian Pasal 2 tentang luasan wilayah Kabupaten Seruyan, tetap berpedoman pada UU No 5 Tahun 2002 tentang pemekaran Kabupaten Seruyan yaitu kurang lebih 16.404 kilometer persegi atau 1.640.000 hektar,” jelas Arahman.
Selanjutnya, pihaknya menyimpulkan bahwa adanya penambahan dari pragraf konsiderans baik untuk menimbang maupun mengingat untuk kesempurnaan dan sesuai dengan filosofis serta yuridis dalam Permendagri No 80/2015.
“Dalam draf Raperda ini, hendaknya segera dikoreksi dan disesuaikan dengan berbagai masukan dan perubahan yang disepakati dalam pembahasan. Selanjutnya, segera dikonsultasikan ke Biro Hukum Serda Provinsi Kalteng untuk dapat perbaikan dan evaluasi yang nantinya akan dapat segera disahkan,” katanya.
Diharapkan ke depannya juga, agar dalam penyampaian draf Raperda yang akan datang, baik yang berasal dari eksekutif maupun legeslatif, substansi materi dapat lebih disempurnakan. “Sehingga dalam pembahasan, dapat berjalan mudah dan lancar sesuai tujuan kita bersama demi kesempurnaan Raperda,” imbuhnya.
Usai laporan Ketua Tim Pansus, acar dilanjutkan dengan agenda penandatanganan pesetujuan terhadap Raperda RTRW oleh pihak DPRD dan Pemkab Seruyan. Dari pihak dewan, ditandatangani oleh ketiga unsur pimpinan. Sementara Pemkab Seruyan, diwakili Wabup SHj. Iswanti. (srn/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com