RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Karolina Kambang alias Mama Nia (43), ditangkap Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas), lantaran diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diperkuat dengan ditemukan barang bukti didalam rumahnya Jalan Lintas Kurun-Palangka Raya Rt. 008/ Rw 02, Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas. Pada Rabu (10/1) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Yudi melalui Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Damlias membenarkan adanya pengamanan seorang IRT di Desa Sepang Kota, karena ia diduga menjual dan memakai serbuk kristal putih.
“Memang benar seorang ibu yaitu Karolina Kambang alias Mama Nia (43) kami amankan karena informasinya bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat transaksi menjual yang kita duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Iptu Damlias saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Barang bukti berhasil diamankan tambahnya, empat belas buah paket klip yang berisi serbuk diduga shabu dengan berat kotor 4,31 gram, dua lembar tisu warna putih, satu buah botol merek CDR, satu buah sendok sabu, buah ponsel merek Nokia warna hitam beserta simcard, satu buah celana pendek warna loreng ungu putih, dan uang Tunai senilai Rp. 400.000.
“Untuk tersangka IRT ini kami bidik dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika,” tukas dia.(klk/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com