RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Nur Ali alias Nunung (23) berusaha mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram atau satu ons. Diduga, barang bukti berasal dari seseorang di Pontianak, Kalimantan Barat.
Namun upaya Warga Teluk Dalam, Jalan Ketapi, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) ini berhasil digagalkan pihak kepolisian, Senin (07/01/2019) pagi.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, tersangka diamankan beserta barang bukti sabu-sabu di kediamannya, permukiman Teluk Dalam.
“Sabu ini terbagi dalam 24 paket. 21 diantaranya masing-masing berisi 5 gram dan tiga lagi paket ukuran kecil,” jelas Rommel didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Okatavianton dan Kasat Reskoba Iptu Arasi.
Barang bukti belum sempat diedarkan oleh tersangka, baru dibeli dari seorang kurir dari Pontianak, Kalbar di sekitar Simpang Runtuh, perbatasan Kotim dengan Kobar.
“Sabu tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp100 juta, Rencananya akan dijual dengan harga bervariasi dan keuntungan yang bakal didapat mencapai Rp20 juta. Kita juga mengamankan tiga orang yang dicurigai merupakan calon pembeli,” kata Kapolres. (sam/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com