RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Empat warga diringkus polisi di Desa Tumbang Tariak dan Jalan Trans Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (02/01/2019) sektar pukul 16.00 WIB.
Mereka adalah Agustina Susilawati alias Indu Kevin (34) asal Desa Tumbang Tariak, Jayakusuma alias Ayot (27) dan Supriansyah alias Aga (42) asal Desa Dahian Tambuk, serta Arif Afrizal (34) yang berdomisili di Jalan Trans Tanjung Riu.
Kapolres Gumas AKBP Yudi melalui Kapolsek Kurun Ipda Noviandhi WB mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat tersangka lantaran kepemilikan sabu-sabu dan salah satunya kedapatan pula membawa senjata api (Senpi) tanpa izin.
Awalnya, anggota Polsek Kurun melaksanakan Patroli di Desa Tanjung Riu. Kemudian, muncul mobil Toyota Agya warna Putih KH 1386 HB yang melaju kencang.
“Anggota melakukan pengejaran dan menghentikan mobil yang dikemudiakan Arif. Saat digeledah, ditemukan sejumlah senpi jenis Soft Gun beserta pelurunya dan satu buah pipet kaca berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu,” jelas Kapolsek.
Pada hari yang sama, Polisi juga mengamanka tiga orang lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan 31 paket sabu-sabu seberat 16,60 gram.
“Barang bukti lainnya, antara lain satu botol kaca yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 0,6 gram, uang tunai Rp4.444.000, peralatan isap dan ponsel,” jelas Noviandhi. (klk/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com