RADARKALTENG. COM,PULANG PISAU – Pihak eksekutif diminta agar menggunakan dan melaksanakan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu, disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis),Hj. Rusita Irma.
“APBD, Prolegda dan RTRWK 2018-2038, telah ditetapkan. Maka gunakanlah anggaran itu dengan baik,” ucapnya, Rabu (2/1/2019).
Ia mengatakan, pihaknya pun mengingkatkan terkait persetujuan raperda tentang perlindungan pangan dan pengolahan lahan pertanian berkelanjutan.
“Raperda ini telah disetujui. Karena ini menyangkut masalah pangan jadi sangat penting,” terangnya.
Sebelumnya, penetapan APBD Kabupaten Pulpis untuk Tahun Anggaran 2019 dan Penetapan Prolegda Tahun 2019, dan Persetujuan terhadap Raperda RTRWK 2018-2038, dilaksanakan di ruang paripurna, Kamis (27/12/20198) lalu.
Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Pulpis H Maruadi didampingi Wakil ketua I, H Ahmad Fadli Rahman, Wakil Ketua II, Hj Rusita Irma.
Dan, dihadiri Bupati Pulpis H Edy Pratowo, Anggota DPRDPulpis serta kepala SOPD dilingkup Pemkab Pulpis. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com