RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Cafe Hotel Katingan yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5 Kasongan, untuk sementara dilarang beroperasi. Pasalnya petugas gabungan yang melakukan razia, pada Sabtu (29/12/2018) malam, mendaapati cafe tersebut tidak mengantongi sejumlah izin.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MK melalui Kabag Ops Kompol Donal Harianja menjelaskan, sasaran Operasi Gabungan itu adalah Tempat Hiburan Malam (THM) dan lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya peredaran narkotika.
“Kita melakukan pengecekan terhadap perizinan cafe. Ternyata, belum memiliki surat izin tempat hiburan dan izin pengencer minuman berakohol (Minol). Untuk sementara, aktifitas Cafe Hotel Katingan tidak dapat beroperasi sampai menunggu perizinan selesai,” tuturnya.
Selanjutnya, pengelola cafe diminta keterangan pada 31 Des 2018 di Kantor Sapol PP Katingan. “Mereka juga diminta, agar segera mengurus perizinan yang dimaksud,” ujar Kabag Ops.
Petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, TNI dan BNK juga melakukan tes urine kegawai dan penghuni Cafe Hotel Katingan. Hasilnya, semua dinyatakan negatif. “Dari tempat tersebut, diamankan 85 botol Bir Bintang dan 16 botol Bir Guiness,” sebut Donal. (kas/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com