RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Seorang wanita berusia senja bernama Nia (72) ketiban apes. Ia menjadi korban tindak kejahatan perampasan paksa.
Kala itu Nia tengah memasukan ayam peliharaannya ke dalam kandang di belakang rumah.Tiba-tiba, muncul pria bernama Dedi (31). Dedi merampas paksa kalung seberat 20 gram dari leher korban hingga kalungnya putus. Kejadian itu terjadi di belakang Barak Glori Jalan Tjilik Riwut RT 11/RW 03, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Sabtu (29/12/2018) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Kuala Kurun Ipda Noviandhi membenarkan kejadian tersebut dilaporkan pada hari Sabtu (29/12) pukul 18.30 WIB.
“Memang benar adanya kasus dengan dugaan perampasan emas kalung seberat 20 gram dengan nilai Rp9,2 juta. Beruntung saat itu ada saksi bernama Ambri dan Cuncun berusaha mengejar, dan akhirnya tertangkap,” kata Kapolsek Kurun Ipda Noviandhi, Minggu (30/12/2018).
Ketika itu dikatakannya, tersangka kembali dibawa ke Barak Glori. Tak lama, petugas datang untuk mengamankan pria yang berasal dari Tampang-Tumbang Anjir ini.
“Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke polsek untuk dilakukan pengembangan kasus dan dilakukan penyidikan terhadap tersangka ini,” tandas Noviandhi. (klk/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com