RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Bunga (13)—nama samaran, sedang menagis saat disuruh pamannya membeli mie di warung. Hal ini membuat bingung pihak keluarga, karena dikira sedang sakit.
Setelah ditanyakan, ternyata siswi SMP ini mengaku jika dia telah diperkosa seorang pria yang sudah beristeri berinisial DE (24). Tentu saja ini mengagetkan, hingga kemudian pihak keluarga sepakat melaporkan ke pihak Kepolisian.
Dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, terjadi di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin SIK melalui Kapolsek Rungan Iptu Sugeng Purwanto membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada Jumat (28/12/2018) pukul 15.00 WIB.
“Kejadiannya pada siang hari, saat ini kasusnya masih kita dalami karena anak tersebut masih trauma,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (29/12/2018).
Tidak lanjut setelah menerima laporan, sejumlah anggota mendatangi TKP, mengamankan terlapor, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi.
Selain itu, melakukan visum et refertum dan saat ini masih didalami mengenai modus atau motif pelaku. “Dia (Pelaku, red) kita bidik dengan Pasal 81 ayat (2) UU tentang perlindungan anak,” jelas Sugeng. (klk/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com