RADARKALTENG.COM,PALANGKA RAYA – Warning bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam pemberian hak tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan atau pekerjanya. Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Syahril Tarigan.
THR merupakan hak dari setiap pekerja yang dinaungi oleh sebuah perusahaan. “THR adalah kewajiban. Dan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” jelasnya, Rabu (19/12/2018).
Apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya memberikan THR maka, kata dia, dapat dikenakan sanksi. Mulai dari dikenakan denda lima persen dari jumlah THR, yakni satu kali gaji pokok, teguran secara lisan sampai pembatasan ruang usaha.
“Pembayaran denda bukan menghapus kewajiban perusahaan membayarkan THR,” terangnya.
Masalah THR ini sudah diingatkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan.
“Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota,”sebutnya.
Tambahnya, pihaknya pun membuka posko pengaduan terkait THR ini. “Hari ini kita buka posko pengaduan untuk THR,” pungkasnya. (wah/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com