RADARKALTENG.COM, PULANG PISAU – Ternyata, pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir.
Bahkan dalam kegiatan yang anggarannya besumber dari APBN sekitar Rp6,3 miliar ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka. Diduga, dia merupakan salah satu pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulpis,Triono Rahyudi SH MH mengatakan, jika sejak Juli 2018 pihaknya telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir tersebut.
“Kita juga sudah melalukan berbagai upaya paksa, penyitaan dan lainnya. Satu orang telah ditetapkansebagai tersangka, yakni dari Satker PKP Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalteng,” sebutnya, Senin (10/12/2018). (plp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com