RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Lagi, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bario Timur (Bartim) ditangkap Polisi lantaran kasus narkoba, Rabu (05/12/2018).
Keduanya adalah FRA (38) warga Jalan Patianom No.012/RT.03 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur yang bertugas di Dinas Kesehatan Bartim dan BER (32), warga Desa Sarapat RT. 03 Kecamatan Dusun Timur.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, berawal dari informasi warga beberapa anggota Satresnarkoba mengintai pergerakan FRA. Saat berada di depan sebuah warung sekitar Desa Sarapat RT. 11, petugas melakukan penggeledahan disaksikan warga. Hasilnya, didapat satu paket sabu-sabu yang sempat dibuang ke teras warung.
Setelah melakukan pengembangan, Polisi kemudian meringkus BER yang berprofesi sebagai petani, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat pengeledahan di rumahnya disaksikan perangkat desa setempat, kembali ditemukan barang bukti paketan sabu-sabu.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK melalui Kasatnarkoba AKP Dhani Sutirta, SH mengatakan, dari pengeldahan di lokasi kedua disita 15 paket sabu-sabu. “Barbuk disimpan dalam botol minyak rambut dan disembunyikan di kama,” jelasnyaRabu (05/12/2018).
Polisi membidik kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara. (tml/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com