RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Berusaha mengelabui Polisi, Rico (19) menyembunyikan paketan narkotika jenis sabu-sabu dalam lipatan uang kertas, Kamis (29/11/2018).
Namun usahanya gagal, warga Jalan Pembangunan, Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) diamankan ke kantor Polisi bersama satu paket kristal putih.
“Diduga, pelaku memang sering membawa paketan sabu dan mengkonsumsinya,” ujar Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu GS Rahail, Jumat (30/11/2018).
Menurutnya, penagkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah. Anggota Satresnarko langsung menindaklanjuinya dan meringkus Rico.
“Barang buktinya, satu paket sabu-sabu seberat 0,30 gram yang dibungkus dengan selembar uang Rp5 ribu,” jelas Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, pemuda ini diganjar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara. (mra/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com