RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan, M. Erwin Toha mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades), agar jangan sampai ada yang terjerat kasus hukum. Salah satunya, jangan sampai melakukan pungutan liar (Pungli) pada masyarakat.
“Tindakan pungli sudah jelas dilarang dan ada hukumannya bagi yang melanggar. Para Kades dan perangkatnya hendaknya tidak melakukan Pungli ataupun sejenisnya, karena sangat merugikan orang lain,” ujar Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, Kamis (29/11/2018).
Dia mengajak semua pihak, untuk bersama-sama mencegah terjadinya Pungli. “Jika ada indikasi atau kecurigaan yang mengarah kepada tindakan Pungli, hendaknya segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Sehingga, dapat ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya
Bagi siapa saja yang menerima pungli, maupun di pemberi akan sama-sama diberikan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku. “Bekerjalah sesuai aturan yang ada, sehingga dapat terhindar dari sanksi hukum dikemudian hari,” pesan Erwin. (srn/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com