RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bhabinkamtibmas Desa Karya Unggang dan Desa Bangkuang, melaksanakan sambang desa sekaligus menyosialisasikan larangan melakukan Penambangan Tanpa Izin (PETI), Selasa (27/11/2018).
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Handam Samudro, S.T.K mengatakan, sosialisasi tersebut dimaksudkan agar masyarakat paham mengenai aturan hukum yang mengatur tentang pertambangan Minerba.
“Sehingga, masyarakat tidak sembarangan melakukan penambangan. Pasalnya, penambangan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum bisa berdampak kepada lingkungan, baik pencemaran maupun rusaknya ekosistem. Inijuga dapat dikenakan sanksi hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas, Rabu (27/11/2018).
Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menekankan kepada masyarakat agar menghentikan semua aktivitas PETI yang dilakukan di Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
“Apabila nantinya masih ditemukan masyarakat yang masih melakukan PETI atau penambangan liar, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum sesuai perundangan yang berlaku,” ucap Handam. (ktg/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com