RADARKALTENG.COM, BUNTOK – Sayan alias Aan (37), warga Jalan Karau diringkus anggita Polsek Dusun Selatan (Dusel), Minggu (25/11/2018). Hasil penggrebekan di Jalan Patianom, Buntok tersebut, diamankan beserta barang bukti ratusan butir Obat Daftar G
“Nyanyian” pria ini pada Polisi, akhirnya menyeret banda besar Pil Koplo, Rian Tamara (30) masuk penjara. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Pahlawan Atas Raut No. 37, RT.038, Buntok, disita barang bukti ribuan butir Obat daftar G.
“Pelaku pertama kita amankan, saat hendak pergi di parkiran motor. Barbuknya, 165 butir obat jenis Tramadol dan 296 butir Seledril,” tutur Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kapolsek Dusel Ipda Abi Karsa SH, Senin (26/11/2018).
Sementara dari pelaku kedua, diamankan 2.600 butir obat Seledril dan 169 butir Tramadol. “Kedua pelaku dan seluruh barbuk sudah kita amankan di Mapolsek Dusel untuk proses lebih lanjut,” jelas Abi. (btk/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com