RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Parah, oknum Pegawai Negeri Sipil (PSN) dan tenaga honorer di Kabupaten Barito Timur (Bartim), diduga terlibat peredaran serta penyalahgunaan narkotikan jenis sabu-sabu.
RI (34) GAW (40) yang bekerja di Kantor KB serta Diskominfo Bartim ini, tak berkutik saat diringkus Anggota Satresnarkoba di dua lokasi berbeda beserta sejumlah barang bukti, (Rabu 21/11/2018). RI lebih dahulu diamankan di Jalan A. Yani, Depan SDN 3 Tamiang Layang sekitar pukul 15.15 WIB.
Baran bukti yang diamankan, satu paketan sabu-sabu dalam bungkus rokok dan disimpan di saku celana. Dari pengakuannya, barang haram tersebut dibelinya bersama GAW. Polisi langsung bergerak, dan berhasil mengamankan tersangka kedua saat berada di rumahnya.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy SIK melalui kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta SH membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. “Barang buktinya, antara lain satu paket kristal putih yang diduga sabu-sabu,” ujarnya, Kamis (22/11/2018). (tml/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com