RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Diduga lantaran beberapa kali menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, BO (21), harus tinggal di dalam penjara. Pihak keluarga korban yang tidak terima, melaporkan pemuda kampung ini ke pihak Kepolisian.
Perbuatan asusila terhadap korban–sebut saja Bunga (14), pertama dilakukan tersangka pada Juli 2018 lalu. Modusnya, tersangka menjemput gadis cantik ini di dekat kantor camat dan membawanya jalan-jalan ke Kota Sampit.
Bermodalkan rayuan gombalnya, BO berhasil menyetubuhi kekasihnya di barak temannya, di Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Aksi serupa juga dilakukan lagi dalam sebuah barak di Kota Besi dan semak-semak.
Ibu korban yang curiga, mendesak Bunga yang masih berstatus siswi salah satu sekolah di Kotim ini untuk bercerita. Kisah asmara keduanya terbongkar, keluarga lalu membuat laporan ke Posek Kota Besi.
“Setelah mendapat laporan, tersangka langsung kita amankan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Afif Hasan, Kamis (08/11/2018). (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com