RADARKALTENG.COM, BUNTOK – Dugaan kasus tabrak lari di Jalan Soekarno – Hatta KM 20 Desa Mangaris RT 01 Kecamatan Dusun Selatan yang menyebabkan korban berinisial MD (46) Warga Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara (Dusut), Barito Selatan (Barsel), meninggal dunia pada Jumat (19/10/2018) lalu berbuntut panjang. Polres Barsel menetapkan seorang perempuan berinisial TA, Warga Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Barito Timur (Bartim) sebagai tersangka.
“Setelah kami lakukan penyidikan dan gelar perkara beberapa waktu lalu, dan meminta ijin kepada Gubernur Kalteng untuk memeriksa TA yang merupakan oknum anggota DPRD Bartim sebagai saksi. TA kami tetapkan sebagai tersangka,” Kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen SIK Msi melalui Kasat Lantas AKP Fadhol, Selasa (6/11/2018).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya menemukan dua alat bukti usai melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang ada di TKP, serta melakukan gelar perkara dan penyidikan, pada kasus kecelakaan yang menyebabkan korban tewas di TKP beberapa waktu lalu.
“Selanjutnya kami akan mengirimkan surat lagi kepada Gubernur Kalteng, untuk melakukan pemeriksaan TA sebagai tersangka dalam waktu dekat ini,” terangnya.
Untuk diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi saat korban MD yang mengendarai motor bertabrakan dengan mobil yang dikemudikan tersangka saat berlawanan arah setelah tikungan di Jalan Soekarno – Hatta KM 20 Desa Mangaris RT 01 Kecamatan Dusun Selatan pada Jumat (19/10/2018). Hingga akhirnya menyebabkan korban tewas ditempat, usai kejadian tersebut. Pada saat itu, pelaku diduga langsung lari meninggalkan TKP hingga kemudian menyerahkan diri.(brs/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com