RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Dalam rangka menumpas peredaran rokok ilegal, pihak kepolisian mendampingi petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit dan Satpol PP Kabupaten Katingan melakukan pengecekan di wilayah hukum Polsek Katingan Kuala, Senin (5/11/2018).
Petugas gabungan menandatangi sejumlah kios yang menjual rokok illegal. Dari hasil pengecekan, terdata tiga kios milik ASM, ANS, dan RID yang menjualnya.
Petgas kemudian puluhan bungkus rokok ilegal tersebut dan membawanya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit guna ditindak lanjuti.
Adapun barang bukti yang disita tersebut adalah rokok Merk Friend 40 bungkus, merk Millioner 24 bungkus, merk Green Light satu bungkus, merk Gudang Jati satu bungkus dan merk Rol Medhal satu bungkus.
Menurut Kapolsek Katingan Kuala Ipda Bahrul Ilmi S.Sos, peredaran rokok ilegal berdampak pada penurunan daya saing perusahaan yang memang memiliki izin resmi dari bea cukai.
“Peredaran rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam perekonomian negara. Dengan harga yang relatif murah, rokok tersebut cenderung lebih laku di pasaran jika dibandingkan dengan rokok legal yang memiliki pita cukai resmi,” sebut Bahrul. (ktg/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com