RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Rahmad alias Amad (31), Riyani alias Iyan (27) dan Riza Saputra alias Riza (24) ditangkap pihak Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) Rabu (31/10/2018). Tiga sekawan ini, terlbat jual beli narkoba.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paketan sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus permen seberat 0,27 gram.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, anggota Satreskoba terlebih dahulu meringkus Iyan yang sedang bertaransaksi di Kota Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Dari dalam saku celananya, ditemukan satu paket sabu-sabu.
Pada polisi dia “bernyanyi”, jika paketan kristal putih tersebut dibeli dari Amad. Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan Amad di rumahnya. Ternyata, pria ini mengaku mendapatkan sabu dari Riza yang kemudian langsung diringkus di tempatnya kerja.
“Benar kita telah mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Semua masih kita periksa,” ujar Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta SH, Kamis (01/11/2018). (tml/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com