RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Satuan Sabhara Polres Katingan mendatangi sebuah rumah di Kompplek BTN Kereng Pangi Km 17, No. 45 Blok 6, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Rabu (31/10/2018). Dari kediaman JL (34), disita barang bukti 364 botol minuman keras (miras) Ilegal jenis Anggur Merah, Anggur Putih dan Arak Putih.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH., S.I.K., M.H mengimbau kepada segenap masyarakat khususnya warga Katingan agar tidak terlibat dalam peredaran miras, baik sebagai pengedar maupun mengkonsumsinya.
“Karena itu akan merugikan dirinya sendiri dan juga masyarakat lainya. Kami akan terus gencarkan melakukan razia miras di wilayah hukum Polres Katingan sampai dengan jajaran Polsek,” tegasnya.
Sementara Kasat Sabhara Polres Katingan AKP Sri Mulyono S.H mengatakan, razia miras ini dalam dalam rangka giat ops Tipirng tentang peredaran Miras Ilegal. “Ini tindak lanjut dari banyaknya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran minuman beralkohol,” ujarnya. (ktg/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com